Biaya tenaga kerja langsung (BTKL) adalah upah pekerja yang waktunya bisa dicatat langsung ke produk

Komponen BTKL mencakup upah pokok, tunjangan tetap, lembur, upah borongan, dan iuran BPJS yang ditanggung perusahaan.

Cara menghitungnya mengikuti metode upah pekerja: per jam untuk pekerja bulanan, per unit untuk pekerja harian, dan tarif dikali jumlah hasil untuk pekerja borongan.