Rekonsiliasi fiskal adalah proses menyesuaikan laba komersial menjadi laba fiskal sebagai dasar penghitungan pajak penghasilan.

Setiap koreksi perlu dicatat jenisnya (tetap atau waktu) dan arahnya (positif atau negatif) agar angka laba fiskal dapat ditelusuri.

Kertas kerja rekonsiliasi yang rapi memudahkan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dan mempercepat proses audit.