Uang penghargaan masa kerja (UPMK) wajib dibayar mulai masa kerja 3 tahun, dengan pengali naik setiap 3 tahun sampai berhenti di 10 bulan upah pada masa kerja 24 tahun atau lebih.

Dasar perhitungan UPMK hanya upah pokok ditambah tunjangan tetap, sehingga tunjangan makan dan transport harian tidak ikut dihitung.

Perusahaan sebaiknya memisahkan komponen upah di master data sejak awal, dan sistem HR yang terpusat membuat rincian kompensasi PHK bisa dipertanggungjawabkan.