Perusahaan sering menghitung ulang rincian PHK berkali-kali karena tabel uang penghargaan masa kerja tertukar dengan tabel pesangon. Akibatnya, angka yang sudah disetujui manajemen harus dikoreksi lagi saat pekerja meminta rinciannya.
Uang penghargaan masa kerja adalah kewajiban bertingkat yang baru muncul ketika masa kerja pekerja mencapai 3 tahun. Artikel ini membahas pengertian, tabel resmi PP No. 35 Tahun 2021, cara menghitungnya, dan perbedaannya dengan pesangon serta uang penggantian hak.
Key Takeaways
Uang penghargaan masa kerja (UPMK) wajib dibayar mulai masa kerja 3 tahun, dengan pengali naik setiap 3 tahun sampai berhenti di 10 bulan upah pada masa kerja 24 tahun atau lebih.
Dasar perhitungan UPMK hanya upah pokok ditambah tunjangan tetap, sehingga tunjangan makan dan transport harian tidak ikut dihitung.
Perusahaan sebaiknya memisahkan komponen upah di master data sejak awal, dan sistem HR yang terpusat membuat rincian kompensasi PHK bisa dipertanggungjawabkan.
- Apa Itu Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)?
- Bedanya UPMK, Uang Pesangon, dan Uang Penggantian Hak
- Tabel UPMK Menurut PP No. 35 Tahun 2021
- Cara Menghitung UPMK dan Contoh Kasusnya
- UPMK Saat Resign, Pensiun, dan Meninggal Dunia
- Risiko Jika Perusahaan Tidak Membayar UPMK
- Kelola Komponen Upah dan Kompensasi PHK dengan Software HRM
- Kesimpulan
Apa Itu Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)?
Uang penghargaan masa kerja adalah uang yang wajib dibayar perusahaan kepada pekerja yang hubungan kerjanya berakhir, dengan besaran dihitung dari lama pekerja bekerja di perusahaan tersebut. Dasar hukumnya adalah Pasal 40 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021.
UPMK bukan bonus loyalitas yang bisa diberikan atau tidak sesuai kebijakan perusahaan. Cara membedakannya sederhana: pesangon menghitung kehilangan pekerjaan, sedangkan UPMK menghargai lamanya pekerja bertahan di satu perusahaan.
Bagi perusahaan yang sudah menata komponen gaji di sistem payroll, perhitungan UPMK menjadi jauh lebih cepat karena dasar upahnya sudah terpisah rapi sejak awal.
Bedanya UPMK, Uang Pesangon, dan Uang Penggantian Hak
Kesalahan paling sering di lapangan adalah menganggap ketiga komponen ini hanya beda nama. Padahal masing-masing memiliki pasal sendiri, ambang masa kerja sendiri, dan cara hitung yang tidak bisa saling ditukar.
Tabel berikut merangkum perbedaannya agar lebih mudah dibandingkan sekali lihat.
| Aspek | Uang Pesangon (UP) | UPMK | Uang Penggantian Hak (UPH) |
|---|---|---|---|
Dasar Hukum |
Pasal 40 ayat (2) PP 35/2021 | Pasal 40 ayat (3) PP 35/2021 | Pasal 40 ayat (4) PP 35/2021 |
Ambang Masa Kerja |
Sejak di bawah 1 tahun | Mulai 3 tahun | Tidak ada ambang |
Pola Kenaikan |
Naik tiap tahun, berhenti di 9 bulan upah | Naik tiap 3 tahun, berhenti di 10 bulan upah | Bukan pengali upah |
Isi Komponen |
Sejumlah bulan upah | Sejumlah bulan upah | Cuti yang belum gugur, ongkos pulang pekerja dan keluarganya, serta hal lain di PK, PP, atau PKB |
Tabel UPMK Menurut PP No. 35 Tahun 2021
Tabel UPMK diatur di Pasal 40 ayat (3) dan terdiri dari delapan tingkatan masa kerja. Cara membacanya sederhana: cari rentang masa kerja pekerja, lalu ambil angka pengalinya dalam satuan bulan upah.
Perhatikan angka di baris terakhir karena di situlah letak kesalahan yang paling sering terjadi.
| Masa Kerja | Besaran UPMK |
|---|---|
3 tahun sampai kurang dari 6 tahun |
2 bulan upah |
6 tahun sampai kurang dari 9 tahun |
3 bulan upah |
9 tahun sampai kurang dari 12 tahun |
4 bulan upah |
12 tahun sampai kurang dari 15 tahun |
5 bulan upah |
15 tahun sampai kurang dari 18 tahun |
6 bulan upah |
18 tahun sampai kurang dari 21 tahun |
7 bulan upah |
21 tahun sampai kurang dari 24 tahun |
8 bulan upah |
24 tahun atau lebih |
10 bulan upah |
Cara Menghitung UPMK dan Contoh Kasusnya
Banyak perusahaan memakai gaji yang ditransfer ke rekening, padahal UPMK hanya dihitung dari upah pokok dan tunjangan tetap sesuai Pasal 157 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 sebagaimana diubah Pasal 81 angka 48 UU Cipta Kerja.
UPMK = pengali sesuai tabel masa kerja × (upah pokok + tunjangan tetap)
Setelah nominal UPMK diperoleh, penghasilan ini juga dikenakan PPh 21 dengan skema tarif tersendiri. Tiga contoh berikut menggunakan pengali dari tabel sebelumnya, termasuk masa kerja 25 tahun yang menggunakan pengali 10 bulan.
| Kasus | Masa Kerja | Upah Pokok + Tunjangan Tetap | Pengali | UPMK |
|---|---|---|---|---|
Kasus A |
4 tahun | Rp 8.000.000 | 2 bulan | Rp 16.000.000 |
Kasus B |
11 tahun | Rp 12.500.000 | 4 bulan | Rp 50.000.000 |
Kasus C |
25 tahun | Rp 15.000.000 | 10 bulan | Rp 150.000.000 |
UPMK Saat Resign, Pensiun, dan Meninggal Dunia
Tidak semua cara berakhirnya hubungan kerja menghasilkan UPMK. Ada situasi di mana pekerja dengan masa kerja panjang justru tidak menerima satu rupiah pun UPMK.
Tiga situasi berikut adalah yang paling sering ditanyakan bagian HR dan ketiganya diatur di pasal yang berbeda dalam PP 35/2021.
1. Pekerja Resign atau Mengundurkan Diri
Pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri hanya menerima uang penggantian hak dan uang pisah sesuai Pasal 50, jadi tidak menerima UPMK maupun pesangon. Besaran uang pisah tidak dipatok peraturan pemerintah, melainkan diatur di PK, PP, atau PKB.
2. Pekerja Memasuki Usia Pensiun
PHK karena pekerja memasuki usia pensiun diatur di Pasal 56 dan pekerja tetap berhak atas kompensasi termasuk UPMK. Jika perusahaan sudah mengikutsertakan pekerja dalam program pensiun dengan iuran yang dibayar perusahaan, perhitungan haknya perlu memperhitungkan manfaat program tersebut.
3. Pekerja Meninggal Dunia
Hubungan kerja yang berakhir karena pekerja meninggal dunia diatur di Pasal 57 dan haknya diterima oleh ahli waris yang sah. Perusahaan sebaiknya menyiapkan rincian perhitungan tertulis sejak awal agar proses penyerahan ke ahli waris tidak berkepanjangan.
Risiko Jika Perusahaan Tidak Membayar UPMK
Tidak membayar UPMK dapat menjadi perselisihan hak yang bisa dituntut melalui jalur formal. Kewajiban ini juga tidak otomatis hilang setelah pekerja menandatangani surat pengunduran diri jika fakta menunjukkan pemutusan hubungan kerja sebenarnya berasal dari perusahaan.
Tabel berikut merangkum tiga tahapnya sekaligus dokumen yang harus siap di setiap tahap, termasuk jejak teguran yang formatnya bisa dilihat di panduan contoh surat peringatan kerja.
| Tahap | Proses | Risiko | Dokumen |
|---|---|---|---|
1. Bipartit |
Perundingan langsung dengan pekerja | Sengketa dapat membesar jika angka tidak jelas | Rincian hitungan UPMK |
2. Mediasi Disnaker |
Mediator memeriksa dokumen dan memberi anjuran | Waktu manajemen tersita | Bukti upah pokok dan tunjangan tetap |
3. PHI |
Pekerja mengajukan gugatan | Biaya perkara, pembayaran tertunggak, dan reputasi perusahaan | Jejak teguran dan dokumen PHK |
Kelola Komponen Upah dan Kompensasi PHK dengan Software HRM

Dengan data yang sudah terpusat, rincian kompensasi PHK bisa disusun konsisten untuk seluruh karyawan tanpa memilah manual di spreadsheet.
- Komponen upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap ditandai berbeda di master data sehingga dasar perhitungan UPMK terambil otomatis
- Masa kerja terhitung dari tanggal mulai bekerja, bukan tanggal pengangkatan tetap, sehingga pengali tabel tidak salah tingkat
- Rincian kompensasi ter-generate dengan jejak audit, lengkap dengan riwayat perubahan dan persetujuan
- Pembayaran kompensasi dan pemotongan PPh 21 langsung terjurnal sehingga laporan keuangan dan laporan pajak tetap sinkron
Jika perusahaan Anda masih menyusun rincian PHK secara manual, membangun fondasi data yang rapi lewat Total ERP adalah langkah pertama yang paling efektif. Pilihan sistemnya juga bisa dibandingkan dulu melalui ulasan software HR untuk melihat cakupan fitur yang benar-benar dibutuhkan.
Kesimpulan
Uang penghargaan masa kerja (UPMK) wajib dibayar kepada pekerja dengan masa kerja minimal 3 tahun. Besarannya mengikuti tabel PP No. 35 Tahun 2021, mulai dari 2 bulan upah hingga 10 bulan upah untuk masa kerja 24 tahun atau lebih.
Agar perhitungannya tepat, gunakan upah pokok dan tunjangan tetap sebagai dasar. Pencatatan komponen gaji dan masa kerja yang rapi membantu perusahaan menghindari kesalahan saat menghitung kompensasi.
FAQ tentang Uang Penghargaan Masa Kerja












