Laporan keuangan interim adalah laporan keuangan untuk periode kurang dari satu tahun, seperti bulanan, kuartalan, atau semesteran.

Penyusunannya mengacu pada PSAK 234, sebelumnya PSAK 3, yang mengatur isi minimum dan prinsip penyajian laporan interim.

Komponen utamanya mencakup laporan posisi keuangan, laba rugi, perubahan ekuitas, arus kas, serta catatan penjelasan pilihan.