Setiap bulan, perusahaan wajib menghitung, memotong, dan menyetor iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk seluruh karyawan. Jika angkanya salah karena tarif keliru, dasar upah tidak tepat, atau komponen tertukar, perusahaan berisiko melanggar kewajiban iuran dan berpotensi terkena denda.
Artikel ini membahas mulai dari komponen iuran, potongan karyawan, tanggungan perusahaan, hingga alur penyetoran. Jika Anda sudah menggunakan aplikasi gaji karyawan, memahami dasar perhitungan ini tetap penting untuk memverifikasi keluaran sistem secara manual.
Key Takeaways
BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari lima program dengan tarif dan skema pembiayaan yang berbeda-beda.
Perusahaan wajib memisahkan potongan karyawan, tanggungan perusahaan, dan komponen yang tidak boleh muncul di slip gaji.
Karena tarif bisa berubah sewaktu-waktu, proses perhitungan harus selalu terdokumentasi dan mudah diperbarui.
- Apa Itu BPJS Ketenagakerjaan dalam Payroll Perusahaan?
- Komponen BPJS Ketenagakerjaan yang Harus Dihitung
- Tabel Tarif BPJS Ketenagakerjaan untuk Karyawan
- Dasar Upah untuk Menghitung Iuran BPJS Ketenagakerjaan
- Cara Menghitung Potongan BPJS Ketenagakerjaan dari Gaji
- Cara Menghitung Tanggungan BPJS Ketenagakerjaan Perusahaan
- Contoh Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan Karyawan
- Cara Menyetor Iuran BPJS Ketenagakerjaan Perusahaan
- Kesalahan Umum saat Menghitung BPJS Ketenagakerjaan
- Mempermudah Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan dengan Sistem HRM
- Kesimpulan
Apa Itu BPJS Ketenagakerjaan dalam Payroll Perusahaan?
BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dikelola pemerintah. Dalam konteks payroll, perannya adalah sebagai komponen iuran wajib yang harus dihitung, dipotong, dan disetor setiap periode gaji oleh perusahaan.
Dari sisi perusahaan, BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar potongan gaji karyawan. Ada dua kewajiban yang harus dijalankan bersamaan, memotong bagian iuran dari gaji karyawan sesuai porsi yang ditetapkan, dan menanggung porsi iuran yang menjadi beban perusahaan.
Komponen BPJS Ketenagakerjaan yang Harus Dihitung
BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari lima program: JHT, JKK, JKM, JP, dan JKP. Masing-masing punya tarif dan skema pembiayaan yang berbeda, dan kesalahan memahami siapa yang menanggung bisa berdampak langsung pada slip gaji dan laporan iuran bulanan.
1. JHT (Jaminan Hari Tua)
JHT adalah program tabungan hari tua karyawan. Iurannya sebesar 5,7% dari upah per bulan, dibagi antara karyawan dan perusahaan: karyawan menanggung 2%, sementara perusahaan menanggung 3,7%. Kedua porsi ini disetor sekaligus oleh perusahaan ke rekening JHT milik karyawan yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.
2. JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja)
JKK adalah iuran yang tarifnya bervariasi antara 0,24% hingga 1,74% tergantung tingkat risiko pekerjaan. Untuk pekerjaan berisiko rendah, tarif yang umum digunakan adalah 0,54%. JKK sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan dan tidak dipotong dari gaji karyawan.
3. JKM (Jaminan Kematian)
JKM tarifnya flat 0,3% dan sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan. Komponen ini tidak muncul sebagai potongan di slip gaji karyawan, melainkan dicatat sebagai beban iuran perusahaan setiap bulan.
4. JP (Jaminan Pensiun)
JP totalnya 3%, dibagi antara karyawan (1%) dan perusahaan (2%). Namun JP menggunakan dasar upah yang dibatasi sesuai ketentuan pemerintah, bukan dari total gaji keseluruhan. Batas upah ini diperbarui secara berkala, sehingga perlu dicek ulang setiap ada perubahan regulasi.
5. JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan)
JKP perlu dipahami dengan benar karena sering disalahartikan. Iuran JKP tidak dibebankan sebagai potongan tambahan dari gaji karyawan maupun tanggungan baru bagi perusahaan, karena didanai dari rekomposisi iuran program yang sudah ada dan kontribusi pemerintah.
Tabel Tarif BPJS Ketenagakerjaan untuk Karyawan
Berikut ringkasan tarif yang berlaku untuk pekerja penerima upah (karyawan tetap). Angka ini mengacu pada ketentuan resmi BPJS Ketenagakerjaan dan perlu divalidasi ulang sebelum artikel dipublikasikan karena batas upah JP dapat diperbarui sewaktu-waktu.
| Komponen | Ditanggung Karyawan | Ditanggung Perusahaan | Total | Catatan |
|---|---|---|---|---|
| JHT | 2% | 3,7% | 5,7% | – |
| JKK | – | 0,24%–1,74% | 0,24%–1,74% | Tergantung tingkat risiko pekerjaan |
| JKM | – | 0,3% | 0,3% | – |
| JP | 1% | 2% | 3% | Ada batas upah dari pemerintah |
| JKP | – | – | 0,46% | Didanai rekomposisi iuran & pemerintah, bukan potongan tambahan |
Dasar Upah untuk Menghitung Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum menghitung iuran, perusahaan harus menetapkan dulu apa yang dimaksud dengan “upah” sebagai dasar perhitungan. Salah menentukan dasar upah akan membuat seluruh angka iuran menjadi tidak akurat sejak awal.
Untuk JHT, JKK, dan JKM, dasar upahnya adalah upah sebenarnya yang terdiri dari gaji pokok ditambah tunjangan tetap. Tunjangan tidak tetap seperti uang lembur atau tunjangan kehadiran yang berfluktuasi umumnya tidak dimasukkan ke dasar upah BPJS.
Untuk JP, dasar upahnya menggunakan upah yang sudah dibatasi sesuai ketentuan pemerintah. Jika gaji karyawan melebihi batas atas yang ditetapkan, iuran JP tetap dihitung berdasarkan batas atas tersebut—bukan dari total gaji sesungguhnya. Ini sering menjadi sumber kesalahan hitung, terutama untuk karyawan dengan gaji di atas rata-rata.
Cara Menghitung Potongan BPJS Ketenagakerjaan dari Gaji
Potongan BPJS yang dibebankan ke karyawan hanya dua komponen: JHT sebesar 2% dan JP sebesar 1%. Keduanya muncul sebagai pengurang di tanda terima gaji karyawan setiap bulan dan harus dicantumkan secara eksplisit.
Rumus potongan yang dipotong dari gaji karyawan setiap bulan adalah sebagai berikut.
- Potongan JHT karyawan = 2% × Dasar Upah
- Potongan JP karyawan = 1% × Dasar Upah JP (menggunakan batas upah yang berlaku)
Perusahaan wajib memotong dua komponen ini tepat sesuai tarif, tidak boleh dibulatkan sembarangan karena BPJS akan memeriksa konsistensi antara laporan iuran dan data karyawan yang terdaftar. JKK, JKM, dan JKP tidak boleh muncul sebagai potongan dari gaji karyawan.
Cara Menghitung Tanggungan BPJS Ketenagakerjaan Perusahaan
Selain memotong iuran dari gaji karyawan, perusahaan juga menanggung porsi iuran yang lebih besar. Tanggungan ini tidak muncul sebagai pengurang gaji karyawan, melainkan dicatat sebagai beban perusahaan dalam laporan payroll setiap periode.
Komponen yang menjadi tanggungan perusahaan dan rumus perhitungannya adalah sebagai berikut.
- Tanggungan JHT perusahaan = 3,7% × Dasar Upah
- Tanggungan JKK perusahaan = tarif JKK × Dasar Upah (sesuai tingkat risiko pekerjaan)
- Tanggungan JKM perusahaan = 0,3% × Dasar Upah
- Tanggungan JP perusahaan = 2% × Dasar Upah JP (menggunakan batas upah)
Total iuran yang disetor ke BPJS setiap bulan adalah gabungan dari potongan karyawan dan tanggungan perusahaan untuk semua komponen. Perusahaan yang menyetor lebih rendah dari yang seharusnya berisiko terkena tagihan selisih iuran dan denda keterlambatan.
Contoh Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan Karyawan
Untuk memperjelas, berikut contoh cara menghitung BPJS Ketenagakerjaan secara lengkap. Angka-angka ini konsisten dengan contoh yang digunakan sepanjang artikel.
Data karyawan:
Upah/dasar upah Rp7.000.000, kategori risiko pekerjaan rendah (tarif JKK 0,54%), dan gaji di bawah batas upah JP sehingga dasar upah JP = Rp7.000.000.
Potongan dari gaji karyawan:
| Komponen | Tarif | Dasar Upah | Jumlah Potongan |
|---|---|---|---|
| JHT | 2% | Rp7.000.000 | Rp140.000 |
| JP | 1% | Rp7.000.000 | Rp70.000 |
| Total Potongan Karyawan |
– | – | Rp210.000 |
Tanggungan perusahaan:
| Komponen | Tarif | Dasar Upah | Jumlah Tanggungan |
|---|---|---|---|
| JHT | 3,7% | Rp7.000.000 | Rp259.000 |
| JKK | 0,54% | Rp7.000.000 | Rp37.800 |
| JKM | 0,3% | Rp7.000.000 | Rp21.000 |
| JP | 2% | Rp7.000.000 | Rp140.000 |
| Total Tanggungan Perusahaan |
– | – | Rp457.800 |
Ringkasan setoran bulanan:
Total yang disetor perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan ini adalah Rp667.800 per bulan. Terdiri dari Rp210.000 potongan karyawan dan Rp457.800 tanggungan perusahaan. JKP tidak menambah jumlah setoran ini karena tidak menjadi beban potongan tambahan.
Cara Menyetor Iuran BPJS Ketenagakerjaan Perusahaan
Perusahaan menyetor iuran melalui SIPP Online (Sistem Informasi Pelaporan Peserta) yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, atau melalui kanal EPS (Electronic Payment System) yang terintegrasi dengan beberapa bank mitra.
- Hitung total iuran seluruh karyawan berdasarkan data gaji periode tersebut.
- Login ke SIPP Online dan input rincian iuran per karyawan.
- Generate kode bayar atau virtual account.
- Lakukan pembayaran melalui bank mitra atau EPS.
- Simpan bukti setor sebagai bagian dari dokumen payroll periode tersebut.
Perusahaan yang menggunakan software payroll terbaik yang terintegrasi biasanya bisa mengekspor data iuran langsung dalam format yang kompatibel dengan SIPP, sehingga proses entri data tidak perlu dilakukan secara manual dan risiko kesalahan input berkurang signifikan.
Kesalahan Umum saat Menghitung BPJS Ketenagakerjaan
Meskipun tarifnya sudah ditetapkan pemerintah, kesalahan menghitung BPJS Ketenagakerjaan masih sering terjadi, terutama saat payroll dikelola manual atau menggunakan spreadsheet. Berikut lima kesalahan yang perlu dihindari.
1. Menyertakan Tunjangan Tidak Tetap ke Dasar Upah
Tunjangan lembur atau kehadiran yang berubah-ubah sering ikut dihitung sebagai dasar upah. Pastikan perhitungan hanya menggunakan gaji pokok dan tunjangan tetap sesuai ketentuan.
2. Memotong JKK atau JKM dari Gaji Karyawan
JKK dan JKM bukan potongan gaji karyawan. Untuk pekerja penerima upah, JHT dan JP menjadi bagian yang dipotong dari karyawan, sedangkan JKK dan JKM ditanggung perusahaan.
3. Tidak Menggunakan Batas Upah untuk JP
Iuran JP memiliki batas upah yang ditetapkan pemerintah. Jika gaji karyawan melebihi batas tersebut, perhitungan JP tetap menggunakan batas upah yang berlaku.
4. Menganggap JKP sebagai Potongan Baru dari Gaji
JKP bukan potongan tambahan dari gaji karyawan. Pendanaannya berasal dari pengaturan kembali iuran yang sudah ada dan kontribusi pemerintah.
5. Setoran Terlambat karena Data Belum Siap
Setoran bisa terlambat jika data iuran belum selesai dihitung mendekati jatuh tempo. Menggunakan sistem payroll dapat membantu menghitung gaji dan iuran BPJS secara otomatis sehingga data lebih cepat siap.
Mempermudah Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan dengan Sistem HRM

Menghitung BPJS Ketenagakerjaan secara manual untuk puluhan hingga ratusan karyawan setiap bulan berisiko menghasilkan angka yang tidak konsisten. Semakin banyak karyawan yang dikelola, semakin besar potensi selisih yang tidak terdeteksi.
- Pengelolaan dasar upah per komponen (gaji pokok dan tunjangan tetap terpisah)
- Pengaturan tarif BPJS per program dan per kategori risiko pekerjaan
- Pemisahan otomatis antara potongan karyawan dan tanggungan perusahaan
- Rekap iuran per karyawan dan keseluruhan untuk keperluan laporan SIPP
Dengan data payroll terpusat, tim HR tidak perlu menghitung ulang porsi BPJS satu per satu setiap periode gaji. Software HRM Total ERP membantu mengelola perhitungan gaji, potongan BPJS, slip gaji, dan administrasi karyawan dalam satu sistem yang terintegrasi.
Kesimpulan
Menghitung BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya soal mengalikan tarif dengan gaji. Perusahaan perlu memisahkan dengan tepat mana potongan karyawan, mana tanggungan perusahaan, dan mana yang tidak boleh muncul di slip gaji sama sekali.
Menjaga proses perhitungan tetap terdokumentasi dan mudah diperbarui adalah bagian dari kepatuhan yang sering dianggap remeh. Semakin banyak karyawan yang dikelola, semakin besar manfaat memiliki sistem yang bisa memperbarui tarif dan menghitung iuran secara konsisten setiap bulan.
FAQ tentang BPJS Ketenagakerjaan











