Dalam praktik ketenagakerjaan di Indonesia, pelanggaran disiplin dan penurunan kinerja karyawan tercatat sebagai salah satu pemicu utama perselisihan hubungan industrial. Data Pengadilan Hubungan Industrial menunjukkan bahwa aspek prosedural, termasuk dokumentasi peringatan tertulis, kerap menjadi titik krusial dalam sengketa.
Secara normatif, contoh surat peringatan kerja harus disusun selaras dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta peraturan pelaksananya, seperti PP Nomor 35 Tahun 2021. Regulasi tersebut menekankan kejelasan alasan, tahapan pemberian sanksi, dan konsistensi penerapan di lingkungan perusahaan.
Pertanyaannya, sejauh mana surat peringatan berfungsi sebagai alat pembinaan dan bukan semata-mata sanksi administratif. Dalam konteks ini, redaksi, dasar pelanggaran, serta keterkaitannya dengan peraturan perusahaan menjadi faktor penentu sah atau tidaknya surat tersebut.
Ketidaktepatan dalam perumusan surat peringatan dapat berdampak pada lemahnya posisi hukum perusahaan. Oleh karena itu, pemahaman terhadap struktur dan substansi contoh surat peringatan kerja menjadi bagian penting dari tata kelola sumber daya manusia yang patuh regulasi dan berimbang.
Key Takeaways
Surat peringatan merupakan instrumen pembinaan formal yang berfungsi sebagai bukti tertulis upaya perusahaan menjaga disiplin dan keadilan dalam hubungan industrial.
Komponen wajib meliputi identitas, jenis pelanggaran, dasar hukum perusahaan, dan masa berlaku.
Penyampaian SP yang dilakukan secara komunikatif, terdokumentasi, dan menghormati hak jawab karyawan membantu menjaga hubungan kerja tetap kondusif.
- Memahami Esensi Surat Peringatan dalam Hubungan Industrial
- Dasar Hukum Penerbitan SP 1, 2, dan 3 di Indonesia
- Ketentuan Penerbitan SP Langsung (Lompat Tahapan)
- Struktur dan Komponen Wajib dalam Surat Peringatan
- Kumpulan Contoh Surat Peringatan Kerja Berbagai Skenario
- Cara Penyampaian SP yang Profesional
- Kesalahan Umum HRD dalam Mengelola Surat Peringatan Kerja
- Mengelola Administrasi Surat Peringatan dengan Teknologi HR
- Kesimpulan
Memahami Esensi Surat Peringatan dalam Hubungan Industrial
Surat Peringatan (SP) merupakan bentuk komunikasi tertulis yang bersifat formal dari perusahaan kepada karyawan atas pelanggaran terhadap Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). SP berfungsi sebagai instrumen pembinaan agar karyawan memiliki kesempatan memperbaiki perilaku dan kinerjanya sebelum perusahaan mengambil langkah lanjutan.
Dalam konteks hubungan industrial, SP tidak dimaksudkan sebagai alat tekanan atau ancaman pemutusan hubungan kerja. Pemahaman ini penting agar manajemen menerapkan SP secara proporsional, objektif, dan sesuai prinsip keadilan kerja.
Secara praktik, SP juga berperan sebagai bukti tertulis bahwa perusahaan telah melakukan upaya pembinaan yang patut. Dokumen ini menjadi dasar perlindungan hukum apabila di kemudian hari timbul perselisihan hubungan kerja.
Dasar Hukum Penerbitan SP 1, 2, dan 3 di Indonesia
Penerbitan Surat Peringatan di Indonesia mengacu pada ketentuan ketenagakerjaan yang bersumber dari Undang-Undang Cipta Kerja beserta peraturan turunannya yang masih berlaku hingga tahun 2026. Regulasi ini mengatur mekanisme penanganan pelanggaran disiplin secara bertahap dan terukur.
Secara umum, setiap SP memiliki masa berlaku enam bulan, kecuali diatur berbeda dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB. Jika dalam masa tersebut karyawan kembali melakukan pelanggaran, perusahaan berhak menerbitkan SP pada tingkat berikutnya.
Apabila masa berlaku SP telah berakhir tanpa adanya pelanggaran lanjutan, maka proses peringatan harus dimulai kembali dari SP 1. Ketentuan ini bertujuan menjaga keseimbangan hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Ketentuan Penerbitan SP Langsung (Lompat Tahapan)
Walaupun mekanisme SP pada prinsipnya berjenjang, perusahaan diperbolehkan menerbitkan SP 3 secara langsung untuk pelanggaran tertentu. Ketentuan ini wajib dicantumkan secara eksplisit dalam PP atau PKB.
Pelanggaran yang umumnya masuk kategori berat antara lain:
- Tindakan kriminal di lingkungan kerja
- Perbuatan yang membahayakan keselamatan karyawan lain
- Pembocoran rahasia perusahaan atau data strategis
Tanpa dasar aturan internal yang jelas, penerbitan SP langsung berpotensi menimbulkan sengketa hukum.
Struktur dan Komponen Wajib dalam Surat Peringatan
Sebuah surat peringatan dianggap sah dan profesional apabila memuat elemen-elemen kunci yang menjelaskan duduk perkara secara transparan. Kejelasan informasi dalam surat akan meminimalisir ambiguitas yang sering menjadi celah perdebatan antara karyawan dan manajemen. Struktur yang baik juga mencerminkan tata kelola administrasi HR yang rapi.
Berikut adalah komponen yang wajib ada dalam penyusunan surat peringatan:
- Kepala Surat (Kop Surat): Menunjukkan legalitas dokumen resmi perusahaan.
- Identitas Karyawan: Nama lengkap, Nomor Induk Karyawan (NIK), dan jabatan.
- Jenis Pelanggaran: Deskripsi detail mengenai waktu, tempat, dan bentuk pelanggaran yang dilakukan.
- Pasal Referensi: Merujuk pada pasal dalam PP atau PKB yang dilanggar.
- Sanksi dan Masa Berlaku: Penjelasan tingkat SP (1, 2, atau 3) dan tanggal kadaluarsanya.
- Tanda Tangan: Kolom tanda tangan untuk penerbit (HR/Manajer) dan penerima sebagai bukti penerimaan.
Kumpulan Contoh Surat Peringatan Kerja Berbagai Skenario
Menyusun kalimat dalam surat peringatan memerlukan kehati-hatian agar pesan tersampaikan dengan tegas namun tetap sopan. Setiap tingkat pelanggaran membutuhkan nada penyampaian dan penekanan konsekuensi yang berbeda. Berikut adalah referensi format yang dapat Anda adaptasi sesuai kebutuhan perusahaan.
1. Contoh Surat Peringatan 1 (SP1) – Kasus Ketidakhadiran
Surat Peringatan Pertama biasanya dikeluarkan untuk pelanggaran yang tergolong ringan atau baru pertama kali dilakukan, seperti terlambat berulang kali atau absen tanpa kabar (mangkir). Tujuannya adalah memberikan teguran awal agar karyawan menyadari kesalahannya. Berikut adalah draf yang bisa digunakan:
SURAT PERINGATAN PERTAMA (SP-1)
Nomor: 001/HRD/SP1/X/2026
Diberikan kepada:
Nama: Budi Santoso
Jabatan: Staff Gudang
NIK: 123456
Sehubungan dengan ketidakhadiran Saudara tanpa keterangan (alpa) selama 3 hari berturut-turut pada tanggal 10-12 Oktober 2026, manajemen menilai tindakan tersebut melanggar Peraturan Perusahaan Pasal 15 tentang Disiplin Kehadiran.
Melalui surat ini, perusahaan memberikan Sanksi Peringatan Pertama. Kami berharap Saudara dapat memperbaiki kedisiplinan dan mematuhi jam kerja yang berlaku. Surat ini berlaku selama 6 (enam) bulan kedepan.
Jakarta, 15 Oktober 2026
(Tanda Tangan HRD) & (Tanda Tangan Karyawan)
2. Contoh Surat Peringatan 2 (SP2) – Penurunan Kinerja
SP 2 diterbitkan ketika karyawan mengulangi kesalahan yang sama saat masa berlaku SP 1 masih aktif, atau melakukan pelanggaran tingkat sedang. Fokus surat ini adalah penegasan bahwa kinerja karyawan sedang dalam pantauan serius. Bahasa yang digunakan harus lebih tegas mengenai konsekuensi selanjutnya.
SURAT PERINGATAN KEDUA (SP-2)
Nomor: 025/HRD/SP2/X/2026
Berdasarkan evaluasi kinerja bulan September 2026, Saudara tercatat tidak mencapai target penjualan selama 3 bulan berturut-turut, padahal sebelumnya telah diberikan SP-1 terkait hal serupa.
Tindakan ini dinilai sebagai kelalaian dalam menjalankan tanggung jawab. Kami memberikan Sanksi Peringatan Kedua. Jika tidak ada perbaikan signifikan dalam 1 bulan ke depan, perusahaan akan meninjau ulang status kepegawaian Saudara.
3. Contoh Surat Peringatan 3 (SP3) – Pelanggaran Berat
Surat Peringatan Ketiga adalah peringatan terakhir yang sifatnya sangat serius dan biasanya menjadi ambang batas sebelum PHK. Dokumen ini dikeluarkan untuk pelanggaran berat atau pengulangan kesalahan setelah SP 2. Isinya harus secara eksplisit menyebutkan potensi pemutusan hubungan kerja jika terjadi satu kesalahan lagi.
Cara Penyampaian SP yang Profesional
Penyampaian Surat Peringatan (SP) merupakan bagian penting dari manajemen disiplin yang tidak hanya berdampak secara administratif, tetapi juga memengaruhi hubungan kerja dan kondisi psikologis karyawan. Oleh karena itu, strategi penyampaian SP harus dirancang secara hati-hati agar tujuan pembinaan tercapai tanpa menimbulkan konflik yang tidak perlu.
Pendekatan yang profesional menuntut keseimbangan antara komunikasi yang manusiawi dan kepatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku.
1. Penyampaian SP melalui pertemuan tatap muka
SP sebaiknya disampaikan melalui pertemuan langsung (one-on-one) antara karyawan dengan HRD atau atasan langsung. Pertemuan ini memungkinkan perusahaan menjelaskan konteks penerbitan SP, kronologi pelanggaran, serta dasar aturan yang digunakan secara objektif dan terbuka.
Penyampaian SP tanpa dialog awal, misalnya hanya melalui email atau pesan singkat, berisiko menimbulkan kesalahpahaman dan persepsi negatif. Tatap muka membantu menjaga profesionalisme sekaligus menunjukkan itikad baik perusahaan dalam melakukan pembinaan.
2. Komunikasi dua arah dan hak jawab karyawan
Strategi penyampaian SP yang efektif harus membuka ruang komunikasi dua arah. Karyawan perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi, pembelaan, atau sudut pandangnya atas pelanggaran yang dituduhkan.
Pemberian hak jawab ini penting untuk memastikan keputusan perusahaan didasarkan pada fakta yang lengkap dan akurat. Selain itu, dialog dua arah dapat menjadi sarana coaching untuk mengidentifikasi akar masalah dan menyepakati langkah perbaikan ke depan.
3. Dokumentasi dan bukti tanda terima
Dokumentasi merupakan bagian integral dari strategi penyampaian SP yang profesional dan patuh hukum. Setiap proses penyerahan SP harus dapat dibuktikan secara administratif untuk melindungi perusahaan dan karyawan.
Setiap SP wajib disertai dengan tanda terima yang ditandatangani oleh karyawan sebagai bukti bahwa surat telah diterima dan dijelaskan. Tanda tangan tersebut tidak selalu berarti persetujuan terhadap isi SP, melainkan konfirmasi penerimaan dokumen.
Apabila karyawan menolak menandatangani tanda terima, HRD perlu membuat berita acara penolakan yang disaksikan oleh pihak ketiga, seperti atasan langsung atau perwakilan serikat pekerja. Dokumentasi ini menjadi bukti penting apabila di kemudian hari terjadi perselisihan hubungan industrial di Dinas Tenaga Kerja atau pengadilan.
Kesalahan Umum HRD dalam Mengelola Surat Peringatan Kerja
Kesalahan dalam pengelolaan Surat Peringatan (SP) kerap menjadi penyebab utama perusahaan kalah dalam perselisihan hubungan industrial. Permasalahan umumnya bukan pada substansi pelanggaran, melainkan pada lemahnya prosedur dan dokumentasi yang dilakukan oleh HRD.
1. Ketidakkonsistenan penerapan sanksi disiplin
Salah satu kesalahan paling fatal adalah penerapan sanksi yang tidak konsisten antar karyawan untuk jenis pelanggaran yang sama. Ketidaksamaan perlakuan ini berisiko menimbulkan:
- Persepsi diskriminasi di lingkungan kerja
- Tuduhan pelanggaran asas keadilan
- Melemahnya posisi perusahaan dalam sengketa ketenagakerjaan
HRD perlu memastikan bahwa standar sanksi diterapkan secara seragam dan mengacu pada PP atau PKB yang berlaku.
2. Penerbitan SP yang melewati batas waktu
Kesalahan berikutnya adalah penerbitan SP yang terlalu lama setelah kejadian pelanggaran terjadi. SP yang diterbitkan melewati rentang waktu wajar atau masa berlaku sebelumnya dapat dianggap:
- Tidak relevan dengan peristiwa pelanggaran
- Kedaluwarsa secara administratif
- Tidak mencerminkan urgensi pembinaan
Pengelolaan waktu menjadi aspek krusial dalam menjaga validitas SP.
3. Tidak didukung bukti dan data faktual
SP yang diterbitkan tanpa bukti pendukung yang kuat berpotensi dipatahkan dalam proses hukum. Kesalahan ini biasanya terjadi ketika HRD hanya mengandalkan laporan lisan atau asumsi.
Bukti yang seharusnya dilampirkan antara lain:
- Data absensi atau log kehadiran
- Laporan evaluasi kinerja
- Hasil investigasi internal
- Bukti pelanggaran tertulis atau digital
Pendekatan berbasis data membantu memastikan setiap tindakan disipliner dapat dipertanggungjawabkan.
4. Minimnya sistem dan kontrol administratif
Pengelolaan SP secara manual meningkatkan risiko human error, seperti salah pencatatan tanggal, lupa masa berlaku, atau arsip dokumen yang tidak lengkap. Kondisi ini sering melemahkan posisi perusahaan saat dilakukan audit atau pemeriksaan oleh instansi ketenagakerjaan.
Penggunaan HR software memungkinkan HRD untuk:
- Mengelola workflow surat peringatan secara terstruktur
- Mendapatkan pengingat otomatis masa berlaku SP
- Menyimpan arsip disiplin karyawan secara aman dan terpusat
Dengan sistem yang terstandar, risiko kesalahan administratif dan sengketa hubungan industrial dapat ditekan secara signifikan. Misalnya, penggunaan HR software untuk mempercepat workflow surat peringatan kerja dapat membantu memitigasi risiko human error dalam pencatatan tanggal dan masa berlaku sanksi.
Mengelola Administrasi Surat Peringatan dengan Teknologi HR
Kini, pengelolaan administrasi Surat Peringatan (SP) secara manual menggunakan dokumen fisik atau spreadsheet semakin tidak relevan. Kompleksitas hubungan kerja dan tuntutan kepatuhan hukum menuntut proses yang lebih terstruktur, akurat, dan mudah ditelusuri.
Perusahaan modern mulai beralih ke sistem terintegrasi yang mampu mengelola seluruh siklus manajemen disiplin karyawan secara end-to-end, mulai dari pencatatan pelanggaran hingga pengarsipan SP.
1. Keterbatasan pengelolaan SP secara manual
Pengelolaan SP tanpa dukungan teknologi memiliki berbagai risiko administratif dan hukum, antara lain:
- Dokumen SP mudah hilang atau tercecer
- Kesalahan pencatatan tanggal penerbitan dan masa berlaku
- Sulit melacak riwayat pelanggaran karyawan secara kronologis
- Tidak adanya pengingat ketika masa berlaku SP akan berakhir
Kondisi ini berpotensi melemahkan posisi perusahaan apabila terjadi audit internal atau sengketa hubungan industrial.
2. Peran sistem HRD dalam manajemen surat peringatan
Pemanfaatan sistem HRD untuk mendukung surat peringatan kerja membantu HRD mengelola proses disiplin secara lebih sistematis dan akuntabel. Sistem ini memungkinkan seluruh data SP terdokumentasi secara terpusat dan terintegrasi dengan data kepegawaian lainnya.
- Beberapa manfaat utama penggunaan sistem HRD antara lain:
- Notifikasi otomatis saat masa berlaku SP mendekati akhir
- Pencatatan riwayat disiplin karyawan secara real-time
- Penyimpanan arsip SP yang aman berbasis cloud
- Akses cepat untuk kebutuhan evaluasi kinerja dan audit
Dengan dukungan sistem, risiko human error dapat ditekan secara signifikan.
3. Transparansi data untuk pengambilan keputusan manajerial
Data yang tersimpan dalam sistem HRD memberikan visibilitas penuh terhadap rekam jejak kedisiplinan karyawan. Transparansi ini membantu manajemen dalam mengambil keputusan strategis, seperti promosi, mutasi, pembinaan lanjutan, hingga terminasi hubungan kerja.
Integrasi data disiplin dengan penilaian kinerja juga memastikan bahwa keputusan yang diambil bersifat objektif dan berbasis fakta.
4. Analisis data kedisiplinan sebagai upaya pencegahan
Lebih dari sekadar alat administrasi, sistem HR modern berfungsi sebagai sumber analisis data kedisiplinan yang bernilai strategis. Melalui sistem HRD untuk mendukung surat peringatan kerja, perusahaan dapat mengidentifikasi pola dan tren pelanggaran secara menyeluruh.
5. Insight kedisiplinan untuk memperbaiki kebijakan
Manajemen dapat memanfaatkan data untuk:
- Mengidentifikasi departemen dengan tingkat pelanggaran tertinggi
- Mengetahui jenis pelanggaran yang paling sering terjadi
- Mendeteksi pola pelanggaran berulang pada karyawan tertentu
Wawasan ini menjadi dasar yang kuat untuk merancang program pelatihan, memperbaiki SOP, atau menyesuaikan kebijakan disiplin agar bersifat preventif dan berkelanjutan.
Kesimpulan
Penerapan surat peringatan dalam hubungan kerja menuntut ketepatan prosedur, kejelasan dasar hukum, dan konsistensi pelaksanaan agar tidak menimbulkan risiko hukum di kemudian hari. Dalam konteks ini, contoh surat peringatan kerja berfungsi sebagai instrumen pembinaan formal yang menyeimbangkan kepentingan perusahaan dan hak karyawan.
Kesesuaian dengan regulasi ketenagakerjaan, kelengkapan struktur dokumen, serta dukungan bukti faktual menjadi faktor penentu sah atau tidaknya surat peringatan. Kesalahan administratif maupun inkonsistensi penerapan sanksi terbukti sering melemahkan posisi perusahaan dalam perselisihan hubungan industrial.
Di sisi lain, pengelolaan surat peringatan yang terdokumentasi dengan baik, termasuk melalui sistem HR terintegrasi, membantu menjaga akuntabilitas dan transparansi. Pendekatan ini memperkuat tata kelola sumber daya manusia yang patuh hukum, objektif, dan berorientasi pada perbaikan berkelanjutan.
Sesuai regulasi umum di Indonesia, masa berlaku Surat Peringatan adalah 6 bulan, kecuali diatur lain dalam Perjanjian Kerja Bersama atau Peraturan Perusahaan.
Boleh, namun hanya untuk jenis pelanggaran berat atau mendesak yang jenisnya sudah diatur secara spesifik dan tertulis dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja.
Surat peringatan tetap sah. HRD dapat membuat berita acara penolakan yang ditandatangani oleh saksi internal sebagai bukti bahwa surat telah disampaikan namun ditolak oleh karyawan.
Ya, status SP terakhir dapat mempengaruhi jenis dan besaran kompensasi pemutusan hubungan kerja, tergantung pada alasan PHK dan regulasi yang berlaku.
Pencabutan SP (pemutihan) adalah hak prerogatif manajemen yang biasanya diberikan jika karyawan menunjukkan perbaikan kinerja luar biasa atau prestasi khusus sebelum masa SP berakhir.












