Penyusutan fiskal saat ini mengacu pada PMK 72 Tahun 2023 yang telah mencabut PMK 96/2009.

Aturan pajak hanya mengakui dua metode, yaitu garis lurus dan saldo menurun, dengan tarif sesuai kelompok harta.

Selisih antara penyusutan fiskal dan komersial menjadi koreksi fiskal yang wajib dilaporkan di SPT Tahunan Badan.