Kontrak konstruksi adalah perjanjian kerja antara pemilik proyek dan kontraktor yang mengatur ruang lingkup, biaya, waktu, mutu, serta hak dan kewajiban tiap pihak.

Kesalahan memilih kontrak dapat memicu pembengkakan biaya, keterlambatan termin, dispute, hingga kesulitan menilai progres proyek secara objektif.

Pengelolaan kontrak yang rapi membutuhkan dokumentasi terpusat, monitoring progres, kontrol biaya, dan pencatatan perubahan pekerjaan secara konsisten.