Laporan K3 adalah dokumen vital untuk investigasi insiden, pencegahan kecelakaan, dan pemenuhan kewajiban hukum perusahaan.

Penyusunan laporan harus mengikuti standar 5W+1H dan prosedur resmi yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja.

Digitalisasi pelaporan K3 melalui software manajemen modern dapat meningkatkan akurasi data, efisiensi, dan analisis preventif.