Mengelola sumber daya manusia di era bisnis modern menuntut pemahaman yang mendalam mengenai regulasi ketenagakerjaan. Memasuki tahun 2026, dinamika dunia kerja terus berkembang dengan adanya tren fleksibilitas, model kerja hibrida, hingga tuntutan keseimbangan kehidupan kerja (work-life balance). Meskipun model kerja semakin fleksibel, fondasi hukum terkait aturan jam kerja karyawan tetap menjadi pilar utama yang tidak boleh diabaikan oleh perusahaan mana pun di Indonesia.
Kepatuhan terhadap regulasi bukan sekadar upaya untuk menghindari sanksi hukum dari pemerintah, melainkan juga strategi esensial untuk menjaga produktivitas, moral, dan retensi talenta terbaik. Perusahaan yang mengabaikan hak-hak normatif pekerja, seperti batas waktu kerja, hak istirahat, dan kompensasi lembur, berisiko menghadapi penurunan kinerja operasional hingga reputasi yang buruk di mata publik dan calon tenaga kerja.
Sebagai praktisi HR atau pemilik bisnis, memahami secara komprehensif bagaimana undang-undang dan Kementerian Ketenagakerjaan (Depnaker) mengatur jam kerja, cuti, serta lembur adalah sebuah kewajiban mutlak. Artikel ini akan membedah secara tuntas panduan regulasi tersebut, menyajikan contoh implementasi yang efisien, serta menguraikan dampak signifikan jika perusahaan gagal menerapkan sistem penjadwalan yang adil dan sesuai hukum.
Key Takeaways
UU No.13/2003 dan PP 35/2021 menetapkan batas maksimal jam kerja 40 jam per minggu.
Hak cuti tahunan, sakit, dan melahirkan wajib diberikan tanpa memotong gaji pokok karyawan.
Proses manual rentan memicu human error, selisih hitung lembur, dan konflik jadwal. Maka menggunakan sistem HRIS dapat mengotomatisasi absensi, cuti, dan payroll secara akurat.
Aturan Jam Kerja Karyawan Berdasarkan UU No.13 Tahun 2003
Pilar utama ketenagakerjaan di Indonesia bersumber pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang kemudian disempurnakan melalui berbagai turunan regulasi terbaru, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021. Secara garis besar, undang-undang ini merumuskan standar waktu kerja yang manusiawi demi melindungi kesehatan fisik dan mental pekerja.
Berdasarkan regulasi tersebut, aturan jam kerja karyawan standar yang diakui dan diwajibkan bagi perusahaan di Indonesia terbagi menjadi dua skema utama, yaitu:
- Skema 6 Hari Kerja: 7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu, dengan alokasi 6 hari kerja dan 1 hari istirahat mingguan.
- Skema 5 Hari Kerja: 8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu, dengan alokasi 5 hari kerja dan 2 hari istirahat mingguan.
Waktu istirahat antarjam kerja tidak dihitung sebagai bagian dari jam kerja. Undang-undang mewajibkan perusahaan untuk memberikan waktu istirahat minimal 30 menit setelah karyawan bekerja selama 4 jam berturut-turut. Jika perusahaan mempekerjakan karyawan melebihi batas waktu 40 jam seminggu tersebut, maka waktu ekstra tersebut wajib dihitung sebagai waktu kerja lembur yang memiliki perhitungan kompensasi tersendiri.
Kebijakan Jam Kerja Karyawan Menurut Depnaker
Kementerian Ketenagakerjaan (Depnaker) bertugas mengawasi dan memberikan pedoman teknis terkait implementasi UU Ketenagakerjaan di lapangan. Kebijakan Depnaker memberikan ruang penyesuaian bagi sektor-sektor industri tertentu yang memiliki karakteristik operasional unik, seperti sektor energi, pertambangan, kesehatan, dan transportasi yang beroperasi 24 jam penuh.
Bagi sektor-sektor tersebut, Depnaker mengizinkan penerapan sistem shift kerja. Namun, kebijakan ini diiringi dengan pengawasan ketat untuk memastikan bahwa total jam kerja kumulatif tidak melanggar batas maksimal yang membahayakan keselamatan pekerja. Depnaker menegaskan bahwa setiap pergantian shift harus mempertimbangkan ritme sirkadian (jam biologis) pekerja untuk mencegah kelelahan ekstrem (fatigue).
Selain itu, Depnaker juga mewajibkan perusahaan untuk menyusun Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang mencantumkan secara eksplisit rincian jam kerja, jam istirahat, dan pembagian shift. Dokumen ini harus disahkan oleh dinas ketenagakerjaan setempat untuk memastikan tidak ada klausul yang merugikan hak-hak dasar karyawan.
Peraturan Pemerintah atas Cuti Karyawan
Cuti adalah hak normatif karyawan yang dijamin oleh negara untuk menjaga keseimbangan hidup dan pemulihan tenaga. Secara umum, karyawan yang telah bekerja minimal 12 bulan secara terus-menerus berhak atas cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 hari kerja. Selain cuti tahunan, terdapat regulasi spesifik mengenai kondisi-kondisi tertentu yang mengharuskan perusahaan memberikan waktu istirahat berbayar (paid leave).
1. Regulasi cuti karyawan karena sakit
Karyawan yang tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sakit berhak atas cuti sakit tanpa pemotongan upah, asalkan memiliki bukti surat keterangan dari dokter yang sah. Jika penyakit yang diderita membutuhkan waktu pemulihan yang panjang, pemerintah telah mengatur skema perlindungan upah secara bertahap:
- 4 bulan pertama: Dibayar 100% dari upah.
- 4 bulan kedua: Dibayar 75% dari upah.
- 4 bulan ketiga: Dibayar 50% dari upah.
- Bulan selanjutnya: Dibayar 25% dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat dilakukan oleh perusahaan.
2. Regulasi cuti ibu hamil dan menyusui
Negara memberikan perlindungan khusus bagi pekerja perempuan melalui hak cuti melahirkan (maternity leave). Karyawan perempuan berhak mendapatkan istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan, menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan. Total hak cuti melahirkan ini adalah 3 bulan dengan upah penuh.
Selain itu, bagi pekerja perempuan yang mengalami keguguran kandungan, diberikan hak istirahat selama 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan medis. Perusahaan juga dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan perempuan dengan alasan hamil, melahirkan, atau menyusui.
3. Regulasi cuti karyawan karena hari libur nasional
Hari libur resmi atau libur nasional ditetapkan oleh pemerintah setiap tahunnya. Karyawan tidak wajib bekerja pada hari-hari tersebut. Namun, untuk perusahaan dengan jenis pekerjaan yang sifatnya harus terus-menerus beroperasi (seperti rumah sakit, pemadam kebakaran, atau layanan pelanggan), karyawan dapat dipekerjakan pada hari libur nasional dengan persetujuan yang bersangkutan.
Apabila karyawan bekerja pada hari libur nasional, perusahaan diwajibkan membayarkan upah kerja lembur. Mengelola kompleksitas berbagai jenis cuti ini secara manual sangat berisiko. Oleh karena itu, perusahaan modern sangat disarankan untuk menggunakan aplikasi cuti karyawan guna memastikan pencatatan saldo cuti yang transparan, akurat, dan sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Acuan Lembur (Overtime) dalam Konteks Jam Kerja Karyawan
Lembur (overtime) terjadi ketika karyawan diinstruksikan untuk bekerja melebihi batas 40 jam per minggu atau bekerja pada hari istirahat mingguan/hari libur nasional. Aturan terbaru berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021 memperbarui batas maksimal waktu lembur menjadi 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu (tidak termasuk lembur pada hari libur resmi).
Pelaksanaan lembur tidak boleh dilakukan secara sepihak. Harus ada Surat Perintah Kerja Lembur (SPKL) secara tertulis atau digital dari atasan yang disetujui oleh karyawan yang bersangkutan. Perhitungan upah lembur juga diatur secara ketat:
- Untuk jam kerja lembur pertama, perusahaan wajib membayar 1,5 kali upah sejam.
- Untuk setiap jam kerja lembur berikutnya, perusahaan wajib membayar 2 kali upah sejam.
Dasar perhitungan upah sejam adalah 1/173 dari upah sebulan (gaji pokok ditambah tunjangan tetap). Kesalahan dalam menghitung kompensasi lembur ini dapat berujung pada perselisihan hubungan industrial yang merugikan kedua belah pihak.
Bagaimanakah Alur Pengajuan Cuti dan Lembur Karyawan dalam Perusahaan?

Dalam praktiknya, memiliki regulasi yang jelas harus didukung dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang terstruktur. Berikut adalah representasi alur (infografis tekstual) pengajuan cuti dan lembur yang ideal dalam sebuah perusahaan:
- Inisiasi Pengajuan (Karyawan): Karyawan mengajukan permintaan cuti atau lembur melalui portal mandiri (Employee Self Service). Karyawan mengisi tanggal, durasi, dan alasan pengajuan.
- Verifikasi Kelayakan (Sistem): Sistem secara otomatis mengecek kuota cuti yang tersisa atau memvalidasi apakah kuota maksimal lembur mingguan (18 jam) belum terlampaui.
- Notifikasi & Persetujuan (Manajer): Atasan langsung menerima notifikasi real-time. Manajer melaksanakan peninjauan volume beban kerja tim, penyusunan jadwal proyek, dan menyetujui (Approve) atau menolak (Reject) pengajuan tersebut.
- Pencatatan Otomatis (HR & Database): Setelah disetujui, data langsung terintegrasi ke dalam kalender perusahaan dan sistem presensi.
- Kalkulasi Kompensasi (Payroll): Pada akhir periode cut-off, data lembur dan potongan absensi (jika ada cuti di luar tanggungan) langsung ditarik oleh sistem penggajian untuk dihitung secara otomatis.
Alur yang berbelit-belit dan memakan waktu dapat dipangkas secara drastis dengan mengadopsi sistem HRIS cloud-based. Sistem ini memastikan seluruh proses dari pengajuan hingga penggajian berjalan mulus, terdokumentasi dengan baik, dan dapat diakses dari mana saja.
Contoh Implementasi Peraturan Jam Kerja yang Baik dan Efisien
Menerapkan aturan jam kerja bukan berarti mengikat karyawan dalam birokrasi yang kaku, melainkan menciptakan struktur yang mendukung produktivitas sekaligus kesejahteraan. Berikut adalah beberapa contoh implementasi yang efisien di lingkungan kerja modern:
- Penerapan Core Hours pada Flexible Working: Perusahaan menetapkan core hours (misalnya pukul 10.00 hingga 15.00) di mana semua karyawan wajib online atau berada di kantor untuk keperluan rapat dan kolaborasi. Sisa jam kerja dapat dipenuhi secara fleksibel oleh karyawan (misalnya mulai pukul 07.00 pagi atau bekerja hingga malam) selama total 40 jam seminggu terpenuhi.
- Manajemen Shift Cerdas Berbasis Data: Pada industri manufaktur atau F&B, HR menggunakan sistem penjadwalan otomatis yang mendistribusikan shift malam secara merata. Sistem ini mencegah seorang karyawan mendapat shift malam lebih dari tiga hari berturut-turut untuk menjaga ritme sirkadian dan mencegah kelelahan.
- Kebijakan Right to Disconnect: Mengadopsi tren global, perusahaan melarang pengiriman email atau pesan pekerjaan di luar jam kerja resmi dan pada akhir pekan, kecuali dalam keadaan darurat absolut. Hal ini memastikan jam istirahat karyawan benar-benar dihormati.
- Transparansi Saldo Cuti dan Lembur: Memberikan akses penuh kepada karyawan untuk melihat saldo cuti tahunan dan riwayat upah lembur mereka secara mandiri melalui aplikasi mobile, sehingga meminimalkan pertanyaan berulang ke departemen HR.
Dengan sistem yang baik, perusahaan dapat mengelola jadwal kerja secara efisien melalui pengelolaan administrasi kepegawaian modern sehingga risiko kesalahan data dapat diminimalkan.
Dampak Signifikan Jika Aturan Jam Kerja di Perusahaan Anda Timpang
Ketimpangan dalam penerapan jam kerja—seperti jam kerja yang terlalu panjang tanpa kompensasi, jadwal shift yang tidak menentu, atau kesulitan mengambil hak cuti—membawa dampak destruktif. Menurut riset dari International Labour Organization (ILO) mengenai waktu kerja, jam kerja yang berlebihan memiliki korelasi langsung dengan penurunan produktivitas dan peningkatan risiko kecelakaan kerja.
Tabel di bawah ini merangkum dampak signifikan dari ketimpangan aturan jam kerja bagi karyawan dan perusahaan:
| Aspek Terdampak | Kondisi Jam Kerja Timpang (Buruk) | Dampak bagi Karyawan | Dampak bagi Perusahaan |
|---|---|---|---|
| Produktivitas & Kinerja | Lembur berlebihan tanpa kontrol; jam kerja melebihi 40 jam/minggu secara rutin. | Kelelahan ekstrem (burnout), hilangnya fokus, demotivasi, dan stres kerja. | Penurunan kualitas output, tingginya tingkat kesalahan (human error), dan inefisiensi biaya operasional. |
| Kesehatan & Keselamatan | Kurangnya waktu istirahat; rotasi shift malam yang tidak manusiawi. | Gangguan kesehatan kronis (insomnia, penyakit kardiovaskular), rentan terhadap kecelakaan kerja. | Peningkatan klaim asuransi kesehatan, tingginya tingkat absensi karena sakit (absenteeism). |
| Retensi & Loyalitas | Proses pengajuan cuti yang dipersulit; upah lembur tidak dibayarkan sesuai aturan. | Hilangnya rasa percaya pada manajemen, work-life balance hancur. | Tingkat turnover (keluar-masuk karyawan) yang tinggi, kehilangan talenta terbaik, biaya rekrutmen membengkak. |
| Kepatuhan Hukum (Legal) | Mengabaikan UU No.13/2003 dan PP No.35/2021 terkait batas jam kerja dan hak cuti. | Hak-hak normatif tidak terpenuhi, potensi eksploitasi tenaga kerja. | Sanksi administratif dari Depnaker, denda finansial, hingga pencabutan izin usaha; rusaknya employer branding. |
Oleh karena itu, pemahaman mengenai hubungan antara jam kerja dan pengelolaan employee experience yang efektif menjadi penting bagi organisasi yang ingin mempertahankan talenta terbaik.
Tantangan dan Implementasi Aturan Jam Kerja di Berbagai Sektor Industri
Penerapan aturan jam kerja karyawan tidak bisa dilakukan dengan pendekatan “satu ukuran untuk semua” (one-size-fits-all). Setiap sektor industri memiliki karakteristik, ritme operasional, dan tantangan yang unik. Memahami bagaimana regulasi ketenagakerjaan diadaptasi ke dalam berbagai lanskap bisnis adalah kunci untuk menjaga efisiensi operasional tanpa melanggar hukum. Berikut adalah analisis mendalam mengenai implementasi jam kerja di empat sektor industri utama:
1. Sektor Manufaktur: Mengelola Operasional 24/7 Tanpa Mengorbankan K3
Industri manufaktur sering kali menuntut mesin produksi untuk terus menyala selama 24 jam penuh demi mencapai target produksi dan efisiensi biaya. Dalam skenario ini, perusahaan umumnya menerapkan sistem 3 shift kerja (pagi, sore, dan malam). Tantangan terbesar di sektor ini adalah menjaga Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), mengingat kelelahan fisik pada pekerja pabrik dapat berujung pada kecelakaan kerja yang fatal.
Untuk mengakomodasi operasional 24/7 namun tetap patuh pada batas maksimal 40 jam per minggu, perusahaan manufaktur skala besar biasanya menggunakan model 4 Grup 3 Shift. Dalam sistem ini, tiga grup akan bekerja secara bergantian mengisi shift dalam satu hari, sementara satu grup lainnya mendapatkan jatah libur. Praktik ini memastikan bahwa setiap pekerja mendapatkan waktu istirahat mingguan yang cukup. Selain itu, bagian HR di sektor manufaktur wajib memantau secara ketat pergantian shift malam, memastikan pekerja mendapatkan asupan gizi yang memadai sesuai anjuran Depnaker, serta membatasi durasi lembur maksimal 4 jam per hari atau 18 jam per minggu sesuai ketentuan PP No. 35 Tahun 2021.
2. Sektor Ritel: Fleksibilitas Menghadapi Fluktuasi Pengunjung
Berbeda dengan manufaktur yang memiliki ritme konstan, sektor ritel sangat bergantung pada fluktuasi jumlah pengunjung. Jam sibuk (peak hours) biasanya terjadi pada akhir pekan, hari libur nasional, atau musim perayaan seperti Idul Fitri dan Natal. Jam operasional toko ritel (misalnya dari jam 10.00 hingga 22.00) melampaui batas waktu kerja standar 8 jam sehari, sehingga memerlukan manajemen jadwal yang sangat taktis.
Implementasi yang umum dilakukan adalah penerapan split shift atau jadwal kerja paruh waktu (part-time). Split shift memungkinkan karyawan bekerja selama beberapa jam di pagi hari, beristirahat panjang di siang hari, dan kembali bekerja di sore atau malam hari saat toko kembali ramai. Namun, HR harus memastikan bahwa total jam kerja efektif dalam sehari tidak melebihi 8 jam. Untuk menyiasati lonjakan pengunjung di akhir pekan, banyak perusahaan ritel merekrut pekerja harian lepas atau pekerja paruh waktu (PKWT) dengan perhitungan upah per jam, yang diatur secara spesifik dalam perjanjian kerja agar tidak menyalahi aturan upah minimum proporsional.
3. Sektor Distribusi dan Logistik: Melacak Waktu Kerja di Lapangan
Sektor distribusi dan logistik menghadirkan tantangan pengawasan yang sangat kompleks. Pengemudi truk (driver), kurir, dan tenaga lapangan tidak bekerja di bawah atap yang sama dengan tim manajemen, sehingga melacak jam kerja riil mereka menjadi sangat sulit.
Perjalanan lintas kota atau antarpulau sering kali membuat waktu kerja melampaui standar 40 jam seminggu, belum lagi faktor tak terduga seperti kemacetan, cuaca buruk, atau antrean bongkar muat di pelabuhan.
Solusi untuk sektor ini melibatkan transisi dari sistem pengawasan manual ke sistem pelacakan berbasis GPS dan aplikasi absensi mobile. Alih-alih hanya berpatokan pada jam kerja, banyak perusahaan logistik mengombinasikan aturan jam kerja dengan sistem insentif berbasis ritase (jumlah perjalanan) atau penyelesaian rute. Kendati demikian, perusahaan tetap wajib mencatatkan jam kerja dasar.
Jika perjalanan memakan waktu berhari-hari, HR harus merumuskan kebijakan “waktu siaga” (on-call atau standby time) di mana jam istirahat pengemudi di dalam kabin truk atau tempat singgah tidak dihitung sebagai jam kerja aktif, asalkan pengemudi benar-benar terbebas dari tugas dan tanggung jawab pekerjaan pada jam tersebut.
4. Sektor E-Commerce: Manajemen Lonjakan Beban Kerja Saat Kampanye Mega Promo
Industri e-commerce memiliki dinamika yang sangat fluktuatif, terutama saat berlangsungnya kampanye mega promo seperti flash sale, Harbolnas (Hari Belanja Online Nasional), atau tanggal kembar (11.11, 12.12). Pada momen-momen ini, beban kerja di departemen layanan pelanggan (customer service) dan pergudangan (warehouse) dapat melonjak hingga 300% dari hari biasa.
Manajemen jam kerja di sektor ini membutuhkan perencanaan proaktif. Jauh sebelum hari kampanye, HR harus menyusun proyeksi kebutuhan tenaga kerja.
Praktik yang sering diterapkan adalah mandatory overtime (lembur wajib yang disetujui di awal melalui surat perintah lembur) dengan kompensasi yang dihitung secara transparan menggunakan sistem HRIS. Selain itu, perusahaan e-commerce sering melakukan cross-training. Di sini karyawan dari departemen non-kritis (seperti administrasi umum) dilatih sementara untuk membantu proses pengepakan barang. Sehingga perusahaan tidak perlu melanggar batas maksimal jam kerja tim gudang utama.
Kesimpulan
Menerapkan dan mematuhi aturan jam kerja karyawan bukanlah sekadar formalitas administratif, melainkan investasi strategis dalam menjaga keberlangsungan dan pertumbuhan perusahaan. Regulasi yang diatur dalam UU No.13 Tahun 2003 telah dirancang sedemikian rupa untuk menyeimbangkan hak pekerja dan kebutuhan operasional perusahaan. Mulai dari batas maksimal 40 jam kerja per minggu, hak cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, hingga aturan ketat kompensasi lembur. Seluruh aturan tersebut wajib dijalankan dengan presisi dan transparansi.
Ketimpangan dalam pengelolaan jam kerja terbukti membawa dampak buruk yang signifikan, mulai dari burnout karyawan, penurunan produktivitas, hingga sanksi hukum. Oleh karena itu, perusahaan harus proaktif dalam menyusun kebijakan yang adil dan mengimplementasikan teknologi modern. Dengan memanfaatkan perangkat lunak HRIS dan aplikasi manajemen cuti yang mumpuni, perusahaan dapat mengotomatisasi proses penjadwalan, memastikan akurasi perhitungan payroll. Hingga pada akhirnya menciptakan lingkungan kerja yang sehat, patuh hukum, dan berkinerja tinggi di tahun 2026 dan masa depan.
<p><p>
Menurut undang-undang ketenagakerjaan di Indonesia, batas maksimal jam kerja adalah 40 jam per minggu. Waktu ini dapat dibagi menjadi 8 jam per hari untuk sistem 5 hari kerja, atau 7 jam per hari untuk sistem 6 hari kerja.
Tidak, waktu istirahat tidak dihitung sebagai bagian dari jam kerja. Perusahaan diwajibkan memberikan waktu istirahat minimal 30 menit setelah karyawan bekerja selama 4 jam berturut-turut.
Waktu lembur maksimal adalah 4 jam per hari dan 18 jam per minggu. Untuk perhitungannya, upah pada jam lembur pertama dibayar 1,5 kali upah sejam, dan untuk setiap jam lembur berikutnya dibayar 2 kali lipat dari upah sejam.












