UU No.13/2003 dan PP 35/2021 menetapkan batas maksimal jam kerja 40 jam per minggu.

Hak cuti tahunan, sakit, dan melahirkan wajib diberikan tanpa memotong gaji pokok karyawan.

Proses manual rentan memicu human error, selisih hitung lembur, dan konflik jadwal. Maka menggunakan sistem HRIS dapat mengotomatisasi absensi, cuti, dan payroll secara akurat.